TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia kedapatan membawa masuk onderdil motor Harley Davidson ilegal oleh petugas Bea dan Cukai.
Hal tersebut dibenarkan oleh Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan.
“Memang ada beberapa karyawan kita yang membawa onderdil (Harley Davidson ilegal) itu,” ujar Ikhsan kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2019).
Baca: Berkaca dari Gaya Bisnis Garuda Indonesia, Menteri Erick Thohir Perketat BUMN Bikin Anak Usaha
Baca: Tutin Apriyani, Pegawai Garuda Indonesia Buronan Kasus Tipikor E-Tiket Diamankan Kejati Riau
Petugas Bea dan Cukai mendapati barang-barang ilegal itu saat pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh maskapai pelat merah tersebut tiba di Indonesia pada pertengahan November 2019 lalu. Pesawat itu didatangkan dari Perancis.
Menurut Ikhsan, Garuda Indonesia siap menaati peraturan yang berlaku. Termasuk membayar biaya impor barang-barang tersebut.
“Kalau misalnya diminta bayar (biaya impor) kita akan bayar. Kalau misalnya tetap dilarang akan kita kembalikan,” kata Ikhsan.
Ikhsan menambahkan, saat ini onderdil motor Harley Davidson tersebut masih ditahan oleh petugas Bea dan Cukai.
“Saat ini onderdil-onderdil tersebut posisinya masih ditahan Bea Cukai. Biaya pajaknya sekitar Rp 50 jutaan,” ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesawatnya Kedapatan Bawa Onderdil Harley Davidson Ilegal, Ini Kata Garuda"