News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Bea Cukai atas Temuan Spare Part Ilegal Harley Davidson di Pesawat Garuda

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil andalan BMW Indonesia berjejer dalam acara peluncuran Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo di Hanggar 2 GMF Aero Asia Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, Rabu (27/11/2019). Garuda Indonesia sebagai salah satu mitra korporasi dari BMW Business Alliance yang juga merupakan mitra strategis dalam menghadirkan First Class Flying Experience turut menghadirkan program penjualan inovatif dari THE NEW 7 dengan 120.000 poin GarudaMiles. Program ini diresmikan bersamaan dengan rangkaian peluncuran armada terbaru Garuda Indonesia Airbus 330-900neo pada hari ini. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Garuda Indonesia menyebut spare parts atau onderdil Harley Davidson yang ada di pesawat baru A330-900 Neo merupakan barang bawaan (bagasi) salah satu karyawan perusahaan plat merah tersebut.

VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, M. Ikhsan Rosan memastikan karyawan tersebut akan bertanggung jawab. Termasuk membayar bea masuk atau pajak impor onderdil Harley Devidson tersebut.

"Karyawan Garuda Indonesia akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan, misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur-prosesur lain yang akan dikenakan. Spare part juga akan dipergunakan oleh karyawan dan bukan untuk diperjual belikan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Ikhsan mengatakan, seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared). Pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang.

Namun pada bagasi ditemukan beberapa spare part motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia, yang dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut.

Ikhsan juga mengatakan onderdil Harley Davidson yang dibawa oleh salah satu karyawan yang ikut dalam penerbangan pesawat baru tersebut telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis.

Seperti layaknya peraturan kepabeanan yang berlaku dibandara bandara internasional yang diterapkan kepada penumpang umum, hal demikian juga berlaku di GMF sebagai kawasan berikat.

Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Bea Cukai. Garuda Indonesia menyatakan tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai mendapati barang-barang ilegal berupa onderdil sepeda motor Harley Davidson saat pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh maskapai pelat merah tersebut tiba di Indonesia pada November 2019.

Pesawat anyar itu didatangkan dari pabrikan Airbus di Perancis. Ternyata, onderdil ini dibawa oleh karyawan Garuda Indonesia. Adapun nilai onderdil motor itu disebutkan sekitar Rp 50 juta untuk biaya pajaknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penjelasan Bea Cukai atas Temuan Spare Part Ilegal Harley Davidson" dan "Garuda: Karyawan yang Bawa Onderdil Harley Siap Bayar Bea Masuk"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini