TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memastikan operasional pesawat Garuda Indonesia tidak akan terganggu menyusul pemberhentian empat direksi perusahaan pelat merah itu.
"Kita pastikan tidak terganggu operasional," katanya saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Guna memastikan operasional Garuda tetap berjalan normal, Kartika berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti.
Baca: Komisaris Utama Garuda Berhentikan Semua Direksi yang Terlibat Kasus Penyelundupan Harley Davidson
Baca: Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) Laporkan Dosa-dosa Ari Askhara ke Kementerian BUMN
Baca: Berbagai Reaksi Para Tokoh Tanggapi Kasus Eks Dirut Garuda Ari Askhara, Ada Sandiaga Uno hingga KPK
Hal ini ditempuh agar proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu operasional pelayanan pesawat Garuda Indonesia.
"Kita tahu bahwa dalam kasus ini harus ada juga penyimbangan dari Dirjen Perhubungan udara supaya nanti prosesnya tetap terjaga," pungkasnya.
Untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Dirut Garuda Indonesia Ari Akhsara, Kementerian BUMN sedang mengupayakan jalur hukum.
Kartika mengaku pihaknya hingga kini masih terus menelusuri temuan kasus yang terjadi di tubuh Garuda Indonesia.
Pihaknya juga bakal melakukan investigasi sendiri untuk membongkar skandal terkait kasus tersebut.
"Kami sedang proses, tapi intinya kami yakinkan kami akan lakukan investigasi dan menggunakan koridor hukum, dan memastikan keselamatan penumpang tetap terjaga" ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memecat Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.
Pencopotan ini adalah buntut kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia GA 9721, berjenis Airbus A330-900 Neo yang baru datang dari pabriknya di Prancis.
Tak cuma itu, usai pertemuan dengan Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Sabtu (7/12/2019) Dewan Komisaris Garuda Indonesia memutuskan memberhentikan sementara semua direksi Garuda Indonesia yang terindikasi terlibat.
"Memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung," terang Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol saat membacakan hasil pertemuan.
Berdasarkan manifes, jajaran direksi yang dimaksud, Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).
Pemberhentian sementara jajaran direksi berlaku hingga dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Hal tersebut harus dilakukan mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka. RUPSLB akan dilakukan setelah 45 hari pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).