News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekspor Sawit Dihambat, Pemerintah RI Gugat Uni Eropa di WTO

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), pada 9 Desember 2019.

Laporan Reporter Kontan, Noverius Laoli 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), pada 9 Desember 2019.

Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, Pemerintah Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan.

"Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya," ujar Agus dalam siaran pers, Minggu (15/12/2019). 

Menurut Agus, gugatan ini dilakukan sebagai  keseriusan Pemerintah RI melawan diskriminasi yang dilakukan UE melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation.

Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit.

Baca: Jokowi Protes Diskriminasi Kelapa Sawit oleh Uni Eropa-ASEAN

Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE.
 
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, melalui kebijakan RED II, UE mewajibkan mulai tahun 2020 hingga tahun 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui.

Baca: Stop Kontrak Perjanjian Sepihak & Enggan Bayar Upah Kontraktor Limbah Kelapa Sawit Rugi Puluhan Juta

Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.

Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Lawan diskriminasi sawit, Pemerintah Indonesia resmi gugat Uni Eropa di WTO

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini