Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - BNI Syariah ditunjuk sebagai bank penyalur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) Penyaluran FLPP Tahun Anggaran 2020 antara Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) dengan Bank Pelaksana di Gedung Auditorium, Kementerian PUPR, Jakarta, akhir pekan lalu.
Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan masuknya BNI Syariah sebagai bank pelaksana FLPP bisa menambah portofolio pembiayaan konsumtif dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
“Tahun 2020 BNI Syariah menargetkan bisa menyalurkan pembiayaan KPR FLPP sebesar Rp 187,8 miliar atau 1.750 unit. Diharapkan kontribusi pembiayaan rumah subsidi FLPP terhadap total pembiayaan BNI iB Griya Hasanah dapat menyumbang proporsi sebesar 6 persen,” jelas Abdullah, Selasa (23/12/2019).
BNI Syariah, sambungnya, telah menyusun strategi antara lain memprioritaskan segmen nasabah fix income berpenghasilan kurang dari Rp 4 juta, pemasaran untuk daerah yang potensial dalam penyaluran FLPP, serta melakukan kerjasama khusus dengan developer yang telah bergabung dalam asosiasi.
Baca: Salurkan FLPP, Pemerintah Jalin Kerja Sama dengan 37 Bank Pelaksana
“Penyaluran KPR FLPP BNI Syariah pada tahun depan diutamakan untuk nasabah yang belum pernah memiliki rumah,” katanya menambahkan.
Sebagai bank pelaksana KPR subsidi pada 2020, BNI Syariah wajib menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh PPDPP untuk kemudahan proses dan pelaporan terkait KPR bersubsidi.
Sebanyak 37 bank pelaksana KPR FLPP yang ditunjuk pemerintah, terdiri dari 10 bank nasional dan 27 bank pembangunan daerah.
Penunjukan bank pelaksana sebagai penyalur dana FLPP berdasarkan hasil evaluasi kinerja realisasi penyaluran dana FLPP sejak kuartal I-kuartal IV/2019.
Penunjukan bank penyalur dana pembiayaan FLPP ini dilakukan dengan mempertimbangkan unsur penilaian kinerja.
Penilaian itu dilakukan melalui proses verifikasi, hasil pemantauan lapangan terkait ketepatan sasaran, termasuk dukungan pelaksanaan host to host, serta indikator kinerja keuangan.
Pada 2020 Pemerintah akan lebih fokus pada penyelenggaraan pembiayaan perumahan yang efisien dan efektif sekaligus memperhatikan kualitas bangunan rumah subsidi melalui pemanfaatan IT secara maksimal.
Pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran dana FLPP senilai Rp 11 triliun untuk tahun 2020 yang terdiri dari Rp 9 triliun dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dan Rp 2 triliun dari pengembalian pokok untuk 102.500 unit rumah.
Nilai tersebut meningkat 38 persen dari target yang ditetapkan pada 2019.