TRIBUNNEWS.COM - Ratusan pengemudi ojek online atau berbasis daring di Soloraya menggeruduk kantor Maxim Perwakilan Surakarta pada Senin, 16 Desember 2019.
Mereka menuntut penyamaan tarif minimal pelayanan kepada pelanggan.
Para pengemudi tersebut protes karena Maxim menerapkan tarif yang terlalu rendah yakni Rp 2.000 hingga 3.000 untuk 4 kilometer pertama.
Lantas, bagaimana aturan tarif ojek online di Indonesia?
Tarif ojek online sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.348 tahun 2019 tentang tarif ojek online.
Dalam aturan ini disebutkan tarif ojol disusun dari dua jenis.
Pertama, tarif langsung yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan diterima langsung oleh pengemudi.
Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan oleh aplikator yang besarannya maksimal 20 persen dari total biaya order.
Aturan tersebut juga memuat biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri dari:
a. Biaya jasa batas bawah;
b. Biaya jasa batas atas; dan
c. Biaya jasa minimal
Biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Sementara biaya jasa minimal adalah biaya yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Dalam aturan tersebut tarif ojol ditetapkan berdasarkan zonasi.
Zona I meliputi wilayah:
1. Sumatera dan sekitarnya
2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bali