News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Maxim Diprotes Driver Ojek Online di Solo, Yuk Ketahui Aturan Mainnya

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi driver ojek online Maxim yang kini juga merambah ke Solo.

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya serta Papua dan sekitarnya.

Baca: Rumah Diserbu Ojek Online, Iis Dahlia Akhirnya Buat Surat Terbuka untuk Driver Lewat Instagramnya

Besaran biaya jasa zona I:
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer
b. Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer
c. Biaya jasa minimal rentang biaya jasa antara Rp 7.000 s.d Rp 10.0000

Besaran biaya jasa zona II:
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer
b. Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer.
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 s.d Rp 10.000.

Besaran biaya jasa zona III:
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer.
b. Biaya jasa atas sebesar Rp 2.600 per kilometer.
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 s.d Rp 10.000.

Maxim merupakan penyedia transportasi online yang berasal dari Rusia.

Di negara asalnya, Maxim sudah ada sejak tahun 2003.

Tetapi, Maxim baru merambah pasar Indonesia di tahun 2018 dengan membuka kantor di Jakarta di bawah bendera PT Teknologi Perdana Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Maxim Diprotes Grab dan Gojek, Bagaimana Aturannya? "

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini