Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya serta Papua dan sekitarnya.
Baca: Rumah Diserbu Ojek Online, Iis Dahlia Akhirnya Buat Surat Terbuka untuk Driver Lewat Instagramnya
Besaran biaya jasa zona I:
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer
b. Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer
c. Biaya jasa minimal rentang biaya jasa antara Rp 7.000 s.d Rp 10.0000
Besaran biaya jasa zona II:
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer
b. Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer.
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 s.d Rp 10.000.
Besaran biaya jasa zona III:
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer.
b. Biaya jasa atas sebesar Rp 2.600 per kilometer.
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 s.d Rp 10.000.
Maxim merupakan penyedia transportasi online yang berasal dari Rusia.
Di negara asalnya, Maxim sudah ada sejak tahun 2003.
Tetapi, Maxim baru merambah pasar Indonesia di tahun 2018 dengan membuka kantor di Jakarta di bawah bendera PT Teknologi Perdana Indonesia.