TRIBUNSTYLE.COM - Inilah daftar harga baru 42 merek rokok setelah mengalami kenaikan harga 35 persen per 1 Januari 2020. Djarum, Marlboro, Gudang Garam, Dunhill, DLL.
Kabar duka bagi para perokok, mulai Rabu 1 Januari 2020 berlaku kenaikan harga rokok 35 persen. Berikut rincian dampaknya pada harga eceran.
Ya, mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2020 pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok secara efektif.
Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran (HJE) yakni sebesar 35 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen.
Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Lalu Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sedang jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.