News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

372.000 Peserta Pilih Turun Kelas Setelah Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iuran JKN BPJS resmi naik sejak 1 Januari 2020. Hal ini mendorong peserta mandiri kelas I dan II turun kelas.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sejak November - Desember 2019 terdapat 372.924 peserta yang memutuskan untuk turun kelas. Angka tersebut terdiri dari 153.466 peserta kelas I atau 3,35 persen turun ke kelas II.

"Dan di kelas II ada 219.458 peserta atau 3,32 persen yang turun kelas. Ini periode November ke Desember (2019)," ujar Iqbal di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca: Fakta Gedung Ambruk di Slipi Jakarta: Dugaan Penyebab hingga Jumlah Korban Sementara

Baca: Rembesan Air Menjadi Dugaan Sementara Penyebab Rambruknya Gedung 4 Lantai di Slipi Jakarta

Angka tersebut masih sangat jauh dari total peserta mandiri saat ini yang mencapai 30 juta jiwa.

"Jadi tidak terlalu banyak kalau kami mau sampaikan soal perubahan ini," kata dia.

Menurut dia, peserta memang diperbolehkan untuk melakukan penurunan kelas BPJS. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kemapuan bayar peserta dengan besaran iuran.

"Mengubah kelas itu dalam rangka untuk memastikan bahwa mereka membayar dengan rutin dan program ini bisa sustain dan dapat diakses oleh masyarakat seperti itu diperbolehkan," tuturnya.

Iqbal memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan studi terkait putusan untuk menaikkan iuran BPJS kepada peserta mandiri. Studi tersebut menunjukkan bahwa peserta bersedia untuk turun kelas agar dapat melakukan pembayaran secara rutin.

Sebagai informasi, iuran BPJS resmi naik per 1 Januari 2020. Langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menambal defisit anggaran JKN.

Kenaikan iuran ini dialami oleh seluruh segmen nasabah BPJS.

Berikut detail kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (mandiri) BPJS.

Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa

Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa

Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini