Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menilai pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan sengkarut kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 13,7 triliun di 2019 masih belum perlu.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno berpendapat, sebaiknya bentuk panitia kerja (panja) dulu di Komisi VI untuk mengawasi perbaikan tata kelola, aturan main, manajemen risiko, dan kajian solusi korporasi Jiwasraya.
"Setelah itu Komisi XI baru masuk apabila ada usulan privatisasi dan penyertaan modal negara (PMN),” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Selain itu, belum diperlukannya pembentukkan pansus dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada nasabah bahwa Pemerintah bersama DPR hadir di dalam upaya penyelamatan Jiwasraya, tanpa membuat gaduh dan menghambat.
Hendrawan menjelaskan, saat ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang melakukan upaya penyehatan keuangan Jiwasraya melalui sejumlah opsi.
Baca: BPK Molor 2 Jam Umumkan Kasus JIwasraya, Minta Waktu Lagi 2 Bulan untuk Ungkap Tuntas
Kemudian, Kejaksaan Agung juga tengah menyidik adanya dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya pada periode 2013 hingga 2017.
Baca: Kasus Gagal Bayar Jiwasraya, YLKI: Cermin Keteledoran OJK
"Belum diperlukan pansus, tapi harus tetap dikawal. Semua masalahnya sedang ditangani oleh pemerintah dan Kejaksaan Agung kalau soal hukum," kata Hendrawan.
Sementara itu, Hendrawan optimistis Kementerian BUMN mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan Jiwasraya dan mengembalikan kewajiban kepada nasabah.
"Adapun soal dugaan tindak korupsi yang dilakukan manajemen lama, jajaran Kejaksaan Agung akan mampu membongkar aktor intelektual yang merugikan Jiwasraya lebih dari Rp 13,7 triliun," pungkasnya.