TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan perusahaan emiten properti PT Hanson International Tbk (MYRX) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Aduan itu terkait kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut.
Boyamin menilai kegiatan Hanson International melanggar Undang-Undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana.
"Ini di UU Perbankan diatur pidana melakukan praktek bank, menerima investasi, tabungan atau deposito yang tanpa izin."
"Bahkan itu ancamannya di pasal itu ada 5 tahun sampai 10 tahun, bank gelap," ungkap Boyamin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Baca: Memanas, Nasabah Tagih Pengembalian Uang Produk Investasi ke Perusahaan Benny Tjokro
Menurut MAKI, PT Hanson diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Baca: Polisi Cek Laporan 4 Oknum Anggota Bareskrim Sekap dan Siksa Nasabah di Cirebon
Ia menuturkan, kegiatan yang dilakukan PT Hanson berbentuk seperti deposito, dengan jangka waktU tiga bulan maupun enam bulan. Uang yang dikumpulkan, kata Boyamin, digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.
Dia mengatakan, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016. Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun.
Dalam aduannya, MAKI turut menyertakan USB berisi video para korban mengamuk dan menuntut uangnya dikembalikan oleh PT Hanson di Surabaya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi sanksi administratif terhadap perusahaan, Benny Tjokro, dan dua orang lainnya terkait perkara tersebut.
PT Hanson International dihukum denda sebesar Rp 500 juta dan Benny Tjokro didenda Rp 5 miliar.
Namun, Boyamin mengaku tidak puas dengan proses yang dilakukan OJK sehingga melaporkannya ke Bareskrim.
"Artinya saya kecewa dengan OJK, maka saya melapor ke Bareskrim, ini yang harusnya adalah OJK. Tambah kurang ajar lagi, OJK layak dibubarkan, lho ini kewajiban dia kok," tuturnya.
Ia mengaku laporannya sudah diterima oleh pihak Bareskrim. Namun, dalam pelaporan tindak pidana korupsi, sistem pelaporan agak berbeda.
Pelapor tidak diberikan laporan polisi (LP). Laporan yang masuk diterima sebagai pengaduan masyarakat.
Dalam surat yang diajukan Boyamin, telah diberi stempel Bareskrim Polri, disertai paraf dan tanggal pengaduan.
Laporan: Devina Halim
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judulĀ MAKI Laporkan PT Hanson International Ke Bareskrim Polri atas Dugaan Praktik "Bank Gelap"