News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT JLJ Siap Bawa Kasus PHK Mirah Sumirat ke Jalur Hukum

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) Jhon Girsang (kiri) bersama Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru (tengah) dalam konferensi pers di kantor JLJ, Jatiasih, Bekasi, Kamis (9/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) Jhon Girsang memastikan akan melaporkan permasalahan PHK mantan karyawan Mirah Sumirat ke pihak berwajib.

Menurut John, pemutusan hubungan kerja terhadap Mirah tidak ada pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang No. 13 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana dinyatakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) maupun Konfederasi Serikat Pekerja Indoensia (KSPI).

“Dia (Mirah) justru memutar balikkan fakta bahwa ada union busting, lalu paksaan pensiun dini tanpa pesangon. Tunjukan saja satu bukti kalau tidak terbukti dia harus tanggung jawab secara hukum yang berlaku,” ucap John.

“Tentu kalau ditemukan unsur pidana kita akan laporkan. Karena berdasarkan fakta-fakta serta kebenaran yang sebenar-benarnya, justru PT JLJ telah memberikan keleluasaan, kebebasan kepada karyawannya untuk menjadi anggota maupun pengurus Serikat Pekerja,” tambahnya.

Baca: Jasa Marga Keberatan PHK Mirah Sumirat Dikaitkan dengan Ketidakhadiran Desi Arryani di KPK

Jhon Girsang menjelaskan status kekaryawanan Mirah Sumirat dengan PT JLJ telah berakhir sebagaimana surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019.

Baca: Serikat Pekerja Tolak Rencana Penghapusan Skema UMK

Surat PHK itu dikeluarkan atas dasar pelanggaran-pelanggaran yang telah terbukti dilakukan oleh Mirah Sumirat.

Terhadap pelanggaran tersebut telah diberikan Surat Peringatan I (tidak pernah menjalankan tugas dari Perusahaan), Surat Peringatan II (mangkir dari Uji Kesehatan Berkala yang diselenggarakan oleh Perusahaan), dan yang terakhir adalah Surat Peringatan III (mengulangi pelanggaran yang sama, tidak mau menjalankan tugas sebagai seorang karyawan).

“SP III sudah, apa lagi selanjutnya kalau bukan PHK demi menegakkan aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hak-haknya sudah kami berikan pula,” ujar John.

Intimidasi

Sementara Mirah Sumirat yang juga menjabat Presiden Aspek Indonesia sekaligus mantan Ketua Serikat Pekerja PT JLJ menegaskan dirinya mengalami intimidasi saat harus menandatangi surat pengunduran diri dari pekerjaannya di PT JLJ.

“Saya tidak mengetahui atas perintah siapac kami karyawan di meja masing-masing sudah dipaksa untuk menandatangi surat pengunduran diri,” sebut Mirah Sumirat di lokasi demo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini