TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan sistem distribusi tertutup Elpiji bersubsidi 3 Kilogram (Kg) pada pertengahan tahun ini.
Nantinya, setiap satu keluarga yang menerima subsidi hanya boleh membeli tiga tabung gas dalam satu bulan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menjelaskan, adanya pembatasan tersebut dikarenakan alokasi APBN untuk distribusi subsidi Elpiji 3 Kg paling besar dibandingkan subsidi energi yang lain.
Baca: Ada Layanan Satu Pintu, Perizinan Sektor Hulu Migas Dipangkas Jadi 3 Hari
"Pemerintah ingin mengendalikan ya, karena itu salah satu kontribusi subsidi terbesar di republik ini," Ego di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Berdasarkan UU APBN 2020 yang telah disahkan, alokasi subsidi energi ditetapkan sebesar Rp 137,5 triliun. Rinciannya subsidi BBM dan Elpiji 3 kg sebesar Rp 75,25 triliun dan subsidi listrik Rp 62,2 triliun
Ego menyerahkan kuasa pembatasan alokasi Elpiji 3 kg kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
"Ya kita sedang membangun sistem lah, progres nya di teman-teman di Ditjen Migas pastinya seperti apa, apakah mereka mau lakukan bertahap," ujarnya.