Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Lasarus menyatakan DPR akan merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan akan memasukkan aturan baru terkait angkutan daring (online) ke dalam UU hasil revisi.
"Saya sampaikan tadi dirapat bahwa saat ini DPR melalui Komisi V sudah mengusulkan revisi Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutur Lasarus usai Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Lasarus meminta kepada Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) agar membuat kajian tentang angkutan online.
"Kami minta nanti dibuat kajian yang komprehensif, disampaikan ke Komisi V dan Komisi V sudah sepakat undang-undang ini untuk 2020 akan kita bahas," imbuh Ketua Komisi V tersebut.
Revisi UU No 22 Tahun 2009 kini dalam tahap pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) dan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna.
Baca: Temui Komisi V DPR, Perwakilan Ojek Online Minta Legalisasi Profesi
Lasarus juga menyampaikan, revisi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diusahakan akan selesai direvisi pada 2020.
"Tahun 2020 pengaturan soal angkutan daring ini akan segera kita masukkan revisi Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.