News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK: Ditengah Dinamika Ekonomi Global, Stabilitas Industri Jasa Keuangan Terjaga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas industri jasa keuangan terjaga pada 2019 di tengah dinamika perekonomian global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mencatat stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik, didukung tingkat permodalan dan likuditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

"Fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan mengalami moderasi meski tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik," ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Selain itu, industri asuransi mencatat penghimpunan dana yang positif pada 2019, premi asuransi komersial mencapai Rp 261,6 triliun atau tumbuh 6,1 persen yoy.

“Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya," tuturnya.

Ia menambahkan, OJK telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.

OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya dan juga telah meminta seluruh Direksi Lembaga Keuangan Non Bank untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan.

“OJK berkomitmen penuh jika menemukan indikasi pelanggaran hukum akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wimboh.

Terakhir, di industri pasar modal, peningkatan penerapan governance, transparansi dan enforcement menjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayaan investor.

Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen. 

Selama tahun 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 Akuntan Publik.

"Aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 mencapai Rp 166,8 triliun dan 60 emiten baru," pungkas Wimboh.

Siapkan Langkah Strategis Optimalkan Industri Jasa Keuangan

Presiden Joko Widodo hadir di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020). (Biro Pers Presiden)

Pada acara yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan menyiapkan lima master plan atau langkah strategis untuk mengoptimalkan industri jasa keuangan Indonesia semakin berdaya saing.

Wimboh menjelaskan, kelima langkah tersebut, yang pertama ialah penguatan ketahanan dan daya saing, yang dilakukan dengan cara meningkatkan nominal modal minimum secara bertahap, dengan kebijakan insentif dan disintensif.

Begitu juga dengan mempercepat transfomasi industri keuangan non bank, serta memperkuat perizinan kegiatan usaha di perusahaan efek.

Kedua, akselerasi transformasi digital, hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan digitalisasi produk dan layanan keuangan, serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi.

"Caranya, kami akan membangun ekosistem keuangan digital di industri jasa keuangan dan start up fintech. Lalu, juga dengan mempercepat upaya digitalisasi di sektor jasa keuangan dengan mempermudah perizinan produk dan layanan keuangan berbasis digital," kata Wimboh.

OJK, lanjutnya, juga akan mengkaji perizinan virtual banking, mengembangkan pengaturan dan pengawasan berbasis teknologi untuk mendukung early warning dan forward-looking supervision.

Selain itu, juga mengembangkan perizinan terintegrasi antarinstitusi dengan pemanfaatan teknologi guna mempercepat proses perizinan lintas kementerian dan lembaga.

Selanjutnya, adalah percepatan penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct dan perlindungan konsumen yang lebih baik.    

Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan instrumen pendukung proyek-proyek infrastruktur dan industri hulu hilir serta pemberdayaan UMKM, termasuk instrumen berbasis syariah dan obligasi daerah.

Kelima, pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, langkah ini dilakukan untuk mendorong pengembangan industri halal unggulan di Indonesia

"Kami akan terus mendorong lembaga keuangan syariah agar menjadi lebih kompetitif dan efisien melalui peningkatan skala usaha dan adopsi teknologi," pungkas Wimboh.(ffy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini