TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Taspen (Persero) Franky Sibarani angkat bicara terkait rencana penggabungan atau peleburan dengan PT Asabri (Persero) ke BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan penuh pemerintah, perusahaan akan mengikuti apapun keputusan yang diamanatkan.
“Tentu ini masih proses cukup dinamis sehingga kami tetap pada pegangan undang-undang tertinggi dan ada peraturan perundang-undangan di bawahnya,” ucap Franky saat perkenalan direksi baru Taspen di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca: Taspen Pastikan Dana Pensiun Aman
Baca: Punya Susunan Direksi Baru, Taspen Percaya Diri Kejar Pertumbuhan di Atas Rata-rata
Meski kabar peleburan itu makin kencang, Franky menyebut Taspen tetap akan menjalankan beberapa program yang ada seperti Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih menyatakan manajemen perusahaan hanya memiliki kapabilitas untuk mengelola perusahaan dan investasi yang baik sesuai mandat.
Baginya, penggabungan perusahaan menjadi kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham.
"Masih dibicarakan di tingkat atas pemerintah, kami mengiikuti pemegang saham. Memang ini lebih tepat ditanyakan ke Kementerian BUMN," ucap Kosasih.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR MH Said Abdullah mendorong percepatan pengalihan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) ke BPJamsostek.
Selain menyelamatkan kedua lembaga tersebut, percepatan pengalihan akan memperkuat keberadaan BP Jamsostek, baik dari sisi aset maupun resources lainnya.
“Yang paling penting saya kira, perlu ada audit terhadap kondisi BP Jamsostek terlebih dahulu, apakah dalam kondisi sehat atau tidak. Audit ini juga sebagai trigger apakah percepatan pengalihan ini dilakukan sebelum tahun 2019 atau melihat kondisi masing-masing lembaga,” tutur Said Abdullah, Jumat (24/1/2020).
Menurut Said, proses peleburan ini harus dilakukan secara hati-hati dan trasnparan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan ketika kebijakan ini diimplementasikan.
"Tentu, kita tidak ingin kasus Jiwasraya ini merembet ke Taspen dan Asabri yang juga mengelola dana nasabah khususnya pensiunan yang jumlahnya triliunan rupiah,” tegasnya.
Said menjelaskan, proses peleburan Asabri dan Taspen ke BPJamsostek sudah masuk dalam program peta jalan (roadmap) pemerintah.
Rencananya, pengalihan ini tuntas pada 2029.