Karenanya, Identitas produk menjadi sangat tergantung pada komposisi bahan di masing-masing pabrikan.
"Penghilangan komponen bahan tambahan seperti yang dirancang dalam revisi PP 109/2012 akan menghilangkan satu-satunya unsur pembeda dalam sebuah produk rokok dan akan menyeragamkan rasa semua produk rokok di Indonesia," kata dia.
Konsumen dewasa yang berhak mengonsumsi rokok menurut isi PP Nomor 109 Tahun 2002, akan semakin terbatas dalam mendapatkan pilihan produk rokok di pasaran.
"Di luar negeri pembelian rokok benar benar dibatasi hanya oleh dewasa. Di Indonesia sulit sekali mengimplementasi peraturan yang mencegah perokok anak anak," ujar Dr. Mochammad Sholichin M.Pharm, pakar industri hasil tembakau yang juga mantan tim riset dan pengembangan di PT HM Sampoerna Tbk.
"Penambahan rasa pada rokok sebenarnya adalah inovasi perusahaan rokok. Mereka juga telah berinvestasi untuk membangun mereknya," ungkap Moeftie.
Pihaknya khawatir jika revisi atas isi PP 109/2012 tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan masukan dari asosiasi perusahaan rokok seperti Gaprindo, akan memicu maraknya rokok ilegal.
Mengutip data Bea & Cukai, selama ini volume peredaran rokok ilegal telah berhasil ditekan rendah dari sebelumnya mencapai 12 persen dari total rokok beredar.
Muhaimin Moeftie mengingatkan, tanpa ada revisi PP ini pun secara natural tren industri rokok setiap tahunnya cenderung terus turun.
Tahun 2019, industri rokok berkontribusi terhadap 8-9 persen belanja iklan nasional. Jika ada larangan beriklan rokok, kontribusi iklan dari industri hasil tembakau akan hilang.
Selama ini IHT di Indonesia menggunakan bahan tembakau sampai cengkeh lokal, distribusi dan mitranya juga lokal.
"Kita ingin aturan revisi ini mengajak kita duduk bersama. Industri rokok ini memberikan lapangan kerja luas kepada masyarakat. Tapi kita selama ini tidak bisa menyentuh Kementerian Kesehatan. Padahal, seharusnya setiap kebijakan melibatkan para pemangku kepentingan."
"WHO melarang Kementerian Kesehatan berbicara langsung dengan industri rokok. Dengan menteri kesehatan yang baru, kami berharap ada kebijakan baru dan kami bisa bertemu menghadap beliau membahas tentang revisi PP/109/2002 ini," ungkap Muhaimin Moeftie.