News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Terinfeksi Virus Corona, Prudential Indonesia Berikan Manfaat Tunai Rp 1 Juta/Hari

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Vaksin virus corona - China mengklaim bisa membuat vaksin virus corona dalam waktu sebulan atau tak lebih dari 40 hari, ahli di Hong Kong pun membantah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengambil inisiatif memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus corona kepada pemegang Polis Prudential Indonesia.

Itu seperti disampaikan Luskito Hambali, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

“Untuk mengantisipasi seandainya terjadi kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV pada warga negara Indonesia, Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi virus tersebut,” kata Luskito.

Infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dilaporkan menyebar di wilayah Asia, Eropa dan Amerika.

Masyarakat Indonesia patut lebih waspada dalam mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

“Kami berharap Indonesia dapat tetap terhindar dari wabah ini, terlebih lagi pemerintah telah sigap mengambil langkah-langkah preventif untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus,” jelasnya.

Mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), seluruh Tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia.

Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp1.000.000/hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.

Berikut prosedur dan layanan Prudential terkait inisiatif perlindungan kasus infeksi virus corona:

Baca: Jepang Evakuasi Lebih dari 200 Warganya dari Wuhan, China, 3 di Antaranya Membawa Virus Corona

1. Prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan: Nasabah hanya perlu melampirkan surat diagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dari rumah sakit dan dokumen pendukung.

2. Kemudahan penjaminan rawat inap: Bagi pemegang kartu asuransi kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk 7 hari pertama. Bagi nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless (khusus bagi pemegang kartu PRUPrime Health Care (PPH) atau PRUPrime Health Care Plus (PPH Plus) atau secara reimbursement.

3. Penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed(tidak aktif) selama masa rawat inap:Untuk nasabah yang terlambat membayar premi akibat terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif.

4. Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement: Bagi nasabah yang didiagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV di periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, Prudential Indonesia memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.

5. Nomor telepon dan tim khusus untuk nasabah: Nasabah dapat menghubungi nomor 021-29958708 yang didedikasikan khusus untuk menjawab pertanyaan seputar klaim terkait virus Corona jenis 2019-nCoV.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini