Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Beragam tanggapan pengguna jalan tol dicetuskan menyusul tarif Tol naik untuk Tol Dalam Kota Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit.
Saat Tribunnews.com menanyakan kepada para pengemudi mulai dari golongan I hingga golongan V, sebagian menanggapi positif, ada juga yang mengeluh.
Raymond pengendara mobil Toyota Fortuner yang masuk klasifikasi kendaraan golongan I tidak keberatan tarif tol naik dua tahun sekali sesuai aturan Kementerian PUPR.
Namun menurutnya, kondisi jalan tol mesti lebih diperhatikan dan perlunya penambahan rambu-rambu jalan.
Baca: Tok! Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik, Segini Tarifnya
Baca: Jasa Marga Sebut 46 Persen Kecelakaan di Tol Libatkan Kendaraan Non Golongan I
Baca: Ini Daftar Gerbang Tol yang Ditutup Imbas Banjir
“Jalan tol masih banyak rusak, lubang, bergelombang, begitu saja dari dulu, penerangan kurang. Tapi selebihnya transaksi tapping oke, bagus,” tutur Raymond.
Pengendara lainnya kendaraan Daihatsu Xenia, Andriani menyesalkan kenaikan tarif tidak diimbangi pelayanan kepada pengguna jalan.
Ia menilai pelayanan transaksi di gerbang tol harus diberikan solusi saat pengendara kehabisan saldo.
“Terkadang masih ada gerbang tol yang tidak menyediakan isi saldo. Itu membuat kita kerepotan. Naik tarif boleh saja, pelayanan juga perlu diperbaiki,” ucap Andriani.
Sementara Aceng, pengemudi truk empat gandar yang termasuk dalam kendaraan golongan IV mendukung penyesuaian tarif yang sudah diberlakukan.
Aceng menilai tarif golongan IV yang turun dari Rp19.000 menjadi Rp17.000 cukup meringankan.
“Tapi kalau kami dari truk berharap supaya petugas patroli Jasa Marga atau dari kepolisian PJR ditambah. Karena sekarang banyak penodong-penodong di jalan tol,” pintanya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota resmi melakukan penyesuaian tarif berlaku mulai Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB.
Hal itu sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/2019, 31 Desember 2019.