Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak John Hutagaol mengatakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat memberikan sejumlah manfaat.
Satu diantaranya untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
"P3B memberikan kepastian hukum bagi pengusaha," ujar John Hutagaol di acara diskusi Dialogue KiTa 'Peningkatan Investasi melalui P3B' di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/2/2020) sore.
Dia mengatakan, siapapun yang berniat untuk menanamkan modalnya di negara lain termasuk di Indonesia, tentunya menginginkan kepastian secara hukum.
Baca: Hino RN 285 Cocok untuk Taklukkan Trayek Bus AKAP Full Tol Trans Jawa
"Jadi ini ada hubungan timbal balik dan aspek kepastian ini diinginkan oleh pengusaha ketika berinvestasi di negara lain," kata John.
Baca: Ekonom Faisal Basri Sebut Rezim Makin Busuk, Rocky Gerung Samakan Istana dengan Virus Corona
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Singapura telah melakukan kesepakatan terkait Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Kesepakatan ini dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Singapura Halimah Yacob.
Baca: Anies Baswedan Kantongi Restu Istana Lanjutkan Revitalisasi Monas, Mensesneg Minta Ini. . .
Halimah pun menyambut baik pembaharuan P3B ini karena dapat menjaga iklim investasi serta perdagangan antara kedua negara.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut perubahan P3B ini mampu memperbaiki kebocoran pajak.
Perlu diketahui, penurunan tarif pajak royalti serta pajak atas laba bagi perusahaan Singapura yang memiliki kantor di Indonesia menjadi salah satu hal yang masuk dalam poin-poin kesepakatan.
"Profit tax yang turun adalah konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani Indonesia dengan banyak negara-negara partner, jadi selama ini Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain," kata Sri Mulyani usai Rapat Terbatas di Istana Bogor, Selasa (4/2/2020).
Tarif pajak royalti diturunkan 10 persen dan 8 persen, sedangkan tarif pajak atas laba perusahaan turun dari 15 persen menjadi 10 persen.