News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rokok Elektrik Terbilang Mahal, Konsumen Sulit Tinggalkan Kebiasaan Merokok

Penulis: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggemar rokok elektrik atau Vape menunjukan kebolehannya disela acara I Choose to be Healthier di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Roko elektrik tersebut terus diminati kaum milenial. Produk tembakau alternatif ini sudah menjadi sebuah industri yang bernilai hampir USD 2 miliar. Analis Ekonomi percaya bahwa nilai tersebut nantinya akan menyamai produk tembakau konvensional yg ditaksir sudah mencapai lebih USD 20 milyar. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beralih ke rokok elektrik jadi pilihan sebagian perokok untuk mengurangi risiko kesehatan.

Terlebih ada sejumlah riset mengungkapkan rokok elektrik menjadi opsi untuk menghentikan kebiasaan rokok.

Sayangnya, rokok elektrik terbilang mahal lantaran masuk kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di Indonesia.

Sebut saja rata-rata harga cairan rokok elektrik alias liquid vape di Indonesia berkisar Rp 100.000-Rp 250.000 per botol.

Sementara peralatan rokok elektrik dijual dengan rentang harga Rp 100 ribu – Rp 3 juta tergantung pada merek dan kualitasnya.

Baca: Rokok Elektronik 95% Lebih Tidak Kerbahaya Dibanding Rokok Tembakau

Saat ini, harga jual eceran (HJE) rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam aturan tersebut rokok elektrik yang masuk dalam kategori HPTL dikenakan tarif cukai maksimal berdasarkan UU Cukai yakni sebesar 57 persen dari HJE.

Di akhir tahun 2019, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan rencana untuk menaikkan HJE rokok elektrik mengikuti kenaikan cukai yang dialami oleh rokok.

Lain halnya Bea Cukai melalui Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan dari total penerimaan cukai IHT, industri HPTL hanya berkontribusi sebesar Rp426,6 Miliar atau kurang dari 1 persen.

Terpisah, Ketua dan Pendiri Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) Marzuki Darusman menegaskan, dunia bisnis saat ini terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi risiko kesehatan melalui inovasi-inovasi.

Hal itu dilakukan guna menghadapi masa depan yang lebih baik.

Produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik ini merupakan salah satu inovasi yang ditujukan untuk mengurangi risiko kesehatan yang timbul dari kebiasaan merokok.

“Setiap individu paling tidak harus menyadari hak mereka atas informasi dan hak mereka untuk menikmati manfaat dari kemajuan ilmiah,” katanya.

Ferdi Hasan, karyawan swasta, mengaku tertarik beralih ke rokok elektrik. “Selain faktor kesehatan, area untuk merokok (di kawasan perkantoran ) semakin sulit, jadi saya harus mencari alternatif yang lebih baik,” katanya.

Menurut Ferdi, agar pengguna rokok konvesional mau beralih ke rokok elektrik, harga rokok elektrik seharusnya tidak terlalu mahal. Apalagi rokok elektrik diklaim lebih rendah risiko.

“Harusnya pemerintah mengatur harga yang pas di kantong masyarakat pada umumnya, jangan hanya untuk kalangan tertentu saja,” kata Ferdi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini