Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, RUU Minerba telah melewati proses panjang sejak 11 April 2018 melalui surat Ketua DPR kepada Presiden.
Kemudian hingga 27 Januari 2020, Rapat Kerja (Raker) Komisi VII dengan menteri esdm telah meminta nama-nama yang menjadi perwakilan pemerintah dalam pembahasan dengan Panja DPR.
"Selanjutnya pada hari ini kita mungkin mendapatkan keputusan untuk pengesahannya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Sementara, ia menambahkan, pada 6 dan 12 Februari 2020 telah dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terkait evaluasi 10 tahun UU Nomor 4 Tahun 2009 soal Minerba.
Baca: DPR: Banderol Mobil Listrik di Atas Rp 500 Juta Itu Kemahalan
"Dalam RUU Minerba yang diusulkan DPR terdapat bab yang diubah dan bab baru, serta beberapa pasal yang diubah dan pasal baru. Rinciannya 1 bab diubah, 1 bab baru, 64 pasal diubah, 23 pasal baru, dan ada 597 DIM (Daftar Inventaris Masalah)" kata Arifin.
Baca: Bakrie Autoparts Pamerkan Bus Listrik yang Diujicoba Transjakarta
Sementara itu, setelah dialog sekira satu jam, Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto menyampaikan, DPR resmi mengesahkan pembentukan Panja RUU Minerba.
"Dengan demikian Panja RUU Minerba telah dibentuk," ujar dia.