TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiket kereta api reguler masa angkutan Lebaran 1441 Hijriah untuk daerah operasional (Daop) 1 Jakarta sudah bisa dipesan mulai tanggal 14 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.
Pemesanan bisa melalui situs resmi PT KAI, aplikasi KAI Access dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya.
Sebagaimana diketahui, Hari Raya Idul Fitri 1441 H diprediksi akan jatuh pada tanggal 24-25 Mei 2020.
Menyongsong masa angkutan lebaran 2020, PT KAI mulai menjual tiket reguler mulai H-90 untuk keberangkatan H-10 atau 14 Mei 2020 dan seterusnya.
Baca: Nikita Mirzani Tidur di Pangkuan Hotman Paris, Nyai Bikin Sang Pengacara Terkejut Gara-gara Ini
PT KAI Daop 1 mengoperasikan 67 KA reguler dengan rincian 37 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 27 KA dari Stasiun Pasar Senen dan 3 KA dari Stasiun Jakarta Kota.
Hadir pula KA Anjasmoro, Dharmawangsa, Turangga, Argo Wilis, dan Malabar untuk menambah kebutuhan pemudik pulang ke kampung halaman masing-masing.
"Semoga semakin dapat mengakomodir kebutuhan pengguna KA untuk perjalanan mudik," jelas Executive Vice President KAI Dadan Rudiansyah kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Adapun tersedia sebanyak 879.736 tempat duduk untuk kereta reguler masa angkut dalam kurun waktu 22 hari sejak 14 Mei - 4 Juni 2020.
Baca: Siswi SMP Koban Perundungan di Purworejo Alami Luka Lebam, Ditendang dan Dipukul Tiga Kakak Kelasnya
Sebanyak 879 ribu kursi terbagi untik tiga keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen, Gambir dan Jakarta Kota.
Sebagai upaya antisipasi peningkatan jumlah pengunjung di saluran penjualan tiket, KAI menambah kapasitas server dan bandwith dua kali lipat dari hari biasa.
Tujuannya supaya pemesanan tiket di semua saluran KAI berjalan lancar.
Dadan mengimbau kepada para calon penumpang untuk teliti soal penginputan tanggal, rute dan data diri ketika melakukan pemesanan tiket. Penumpang juga disarankan telah menyusun rencana perjalanan.
"Pastikan pemesanan tiket lebaran melalui channel resmi KAI atau mitra resmi yang telah bekerja sama dengan KAI. Guna menghindari penipuan, gangguan sistem, atau adanya biaya jasa yang tidak wajar," ucap Dadan.