News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Penertiban ODOL Mundur, Asosiasi Logistik Anggap Pemerintah Cuek soal Keselamatan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban truk over dimensi over load (ODOL) di ruas tol di Jawa Timur oleh polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) mundur menjadi awal 2023.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldi Ilham Masita mengatakan keputusan pemerintah untuk memundurkan larangan truk ODOL beroperasi adalah kemunduran besar bagi logistik Indonesia.

"Ternyata pemerintah memang tidak peduli terhadap keselamatan sopir dan pemakai jalan. Korban meninggal akibat truk ODOL sudah banyak," tutur Zaldi kepada Tribunnews, Selasa (25/2/2020).

ALI juga menganggap pemerintah tidak memiliki niatan untuk membuat industri logistik di Tanah Air lebih efisien.

"Larangan beroperasinya truk ODOL membuat logistik kita mulai ada standar untuk bisa lebih efisien. Sangat disayangkan jika harus ditunda," terang Ketum ALI.

Penundaan aturan larangan beroperasinya truk ODOL juga menunjukkan tidak konsistennya pemerintah.

"Sudah bosan kita mendorong penerapan aturan, ini menunjukkan di dalam pemerintah sendiri tidak kompak dan tidak konsisten. Kemenhub dan PU minta segera diberlakukan tapi Kemenperin minta ditunda," ungkap Zaldi.

Alasan penundaan aturan ODOL disebut ALI tak masuk akal, terlebih Undang-undang mengenai aturan ODOL sudah ada sejak lama.

"Alasan krisis ekonomi global, alasan ini sangat aneh karena tidak akan ada waktu yang tepat kalau boleh memilih. Yang paling tepat adalah diterapkan secepatnya, karena UU sudah ada sejak 2009," imbuh Ketum ALI.

2023

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) mundur menjadi awal 2023.

“Kita mencari suatu jalan solusi, oleh karenanya kita memberikan toleransi ODOL sampai 2023,” kata Budi Karya saat konferensi pers rakor kebijakan ODOL di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Namun, Menhub menyampaikan khusus untuk ruas Tol Priok (Jakarta) ke arah Bandung tetap diberlakukan larangan truk ODOL.

Baca: Demi Tekan Biaya Logistik, BPJT Ingin Jalan Tol Bebas Truk ODOL

Baca: Waskita Keluhkan Truk ODOL Buat Biaya Pemeliharaan Jalan Tol Membengkak

“Tol dari Priok sampai ke Bandung. Jadi Priok-Jakarta-Cikampek-Bandung mulai tidak berlaku atau ODOL, tidak boleh beroperasi disitu mulai sekarang. Sekarang ditetapkan, kapan besok atau lusa atau seminggu lagi, itu soal teknis,” tambahnya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang juga hadir dalam rapat menegaskan kembali aturan truk ODOL efektif secara nasional mulai awal 2023.

“Jadi diundurnya itu akhir 2022, 1 Januari 2023 sudah mulai,” tutur Basuki.

Dalam rapat tersebut perwakilan asosiasi truk logistik hingga kepolisian juga diajak berkonsolidasi terkait kebijakan ODOL.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut seluruh asosiasi mengamini kesepakatan truk ODOL yang akan berlaku 2023.

“Asosiasi semuanya mendukung,” cetus Agus.

Wacana ODOL 2021

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menargetkan pada 2021 mendatang tidak ada lagi truk ODOL yang lalu lalang di jalan, termasuk di jalan tol.

“Kami sudah mendeklarasikan bahwa pada 2021 tidak ada lagi truk ODOL,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Untuk mendorong tidak ada lagi truk ODOL yang beroperasi, Kemenhub akan mempersempit ruang gerak para pengusaha yang tidak taat aturan melalui kerjasama antara lain dengan kepolisian cdan para pengelola jalan tol.

Sinergi antara kementerian dengan penegak hukum dilakukan dengan melakukan digitalisasi pembuatan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sehingga tidak bisa dipalsukan lagi.

Budi menjelaskan, truk yang keluar dari dealer saat dibeli oleh pengusaha masih berbentuk sasis.

Sasis tersebut kemudian dibangun di perusahaan karoseri rekanan sesuai rancang bangun yang sudah disetujui Kementerian Perhubungan.

Biasanya, saat sedang digarap di karoseri tersebut kenakalan terjadi, truk dibangun tidak sesuai dengan ketentuan rancang bangun.

Pengusaha juga tidak meminta berita acara dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPDT) karena pasti ketahuan. SRUT palsu menjadi solusi mereka.

Pengusaha juga tidak meminta berita acara dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPDT) karena pasti ketahuan. SRUT palsu menjadi solusi mereka.

“SRUT didaftarkan di SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap). Permasalahannya, petugas bisa tidak tahu kalau itu SRUT palsu. Berikutnya ini akan kita ganti gunakan aplikasi," ujar Budi Setiyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini