News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Produk Tembakau Alternatif Dinilai Perlu Regulasi Khusus

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RONTGEN WALL VAPE - Dokter Arifandi Sanjaya bersama Ariyo Bimmo, Koalisi Indonesia Bebas TAR (kiri) melihat rontgen wall penikmat vape yang sudah bertahun-tahun dalam acara Vape Movement Jatim bertema Future Of The Vape Industry di Kapin Restoran, Minggu (24/11). Acara itu sebagai gerakan yang mengedukasi terkait vape untuk mendorong agar ada regulasi dari pemerintah dan terbitnya standar produk vape. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar), Ariyo Bimmo, menyatakan produk tembakau alternatif perlu diatur dalam regulasi khusus yang proporsional sesuai profil risikonya.

Menurutnya, aturan ini harus berbeda dari aturan rokok tembakau.

"Indonesia harus mengatur produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, melalui regulasi yang terpisah dari regulasi rokok. Pemisahan regulasi perlu dilakukan karena produk tembakau alternatif memiliki kadar zat kimia berbahaya dan berpotensi berbahaya yang jauh lebih rendah daripada rokok," kata Bimmo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).

Menurut Bimmo, pemerintah perlu mendorong kajian ilmiah dalam negeri yang melibatkan pakar kesehatan, akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan adanya kajian ilmiah, publik, terutama perokok dewasa, kata dia, dapat diperoleh informasi yang akurat dan teruji mengenai produk tembakau alternatif sebagai dasar pembuatan kebijakan.

"Hasil dari kajian ilmiah nantinya dapat menjadi landasan pembuatan regulasi yang proporsional sesuai dengan profil risikonya. Selain itu, bukti dari kajian ilmiah tersebut sekaligus untuk meluruskan pandangan yang keliru terhadap produk tembakau alternatif di masyarakat," ujar Bimmo.

Soal aturan khusus, Uni Eropa mengatur produk tembakau alternatif melalui European Tobacco Products Directive (EUTDP).

Pakar Kardiologi dari Universitas Patras Yunani, Dr. Kontantinos Farsalinos, menambahkan Uni Eropa telah menerapkan peraturan yang komprehensif terhadap produk tembakau alternatif.

Semua produk tembakau alternatif, tepatnya rokok elektrik, dipasarkan sebagai produk konsumen yang diawasi dengan ketat.

“EUTDP dapat menjadi panduan dalam menciptakan regulasi produk tembakau alternatif di Indonesia yang dapat membantu meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya perokok dewasa,” jelasnya.

Peredaran produk tembakau alternatif di Indonesia cukup masif sejak resmi dikenakan cukai oleh pemerintah pada 2018 lalu.

Berdasarkan data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), jumlah pengguna produk tembakau alternatif di Indonesia diperkirakan mencapai satu juta orang pada Desember 2019. (Rey/*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini