News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Wajib Penggunaan Kapal Nasional Dikhawatirkan Bisa Ganggu Ekspor Batu Bara

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah kapal tongkang mengangkut batu bara melintas di Sungai Barito

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Perdagangan menerapkan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional pada 1 Mei 2020 dikhawatirkan mengganggu aktivitas ekspor, terutama batubara. Sebab, ketersediaan jumlah kapal nasional tidak mencukupi.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menunjukkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa sepanjang tahun 2019 total pengapalan atau shipment untuk ekspor batu bara sebanyak 7.645 kapal.

Sementara, kapal nasional yang digunakan hanya sekitar satu persen. Jumlah kekuatan armada muatan curah kering perusahaan pelayaran nasional hanya 182 unit kapal.

Baca: DPRD DKI Jakarta Usulkan Pansus Banjir, Upaya Turunkan Elektabilitas Anies Baswedan?

Baca: Menteri Kehakiman Jepang Disebut Oposisi Perusak Sistem Keadilan

Dari sisi usia kapal pun dinilai tak memadai. Untuk kapal Panamax, ukuran kapal maksimum yang dapat melintasi Kanal Panama, Indonesia hanya memiliki 18 unit kapal dan mayoritas usia kapal di atas 20 tahun.

Ketua Umum APBI Pandu P. Sjahrir mengatakan, rencana penerapan aturan wajib penggunaan kapal nasional itu juga belum didukung dengan peraturan teknis pelaksanaan yang jelas.

“Kami mengkhawatirkan ekspor batubara bisa terganggu,” kata Pandu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/02/2020).

Rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 82/2017 yang telah diubah untuk kedua kalinya oleh Permendag 80/2018 yang antara lain mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional yang efektif akan berlaku 1 Mei 2020.

Kewajiban tersebut yang pada awalnya akan diberlakukan di 2017 ditunda pemberlakuannya dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB) dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal. Sejak awal diterbitkannya Permendag 82/2017

Pandu menambahkan, kekhawatiran ekspor batu bara terhambat semakin beralasan dengan banyaknya pembatalan beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi,” katanya.

Pendapat berbeda

Analis BCA Sekuritas Achmad Yaki mengatakan, adanya penerapan peraturan ini akan menjadi sentimen positif bagi emiten pelayaran dalam negeri.

“Ini baru berlaku 1 Mei 2020 sambil menunggu petunjuk teknisnya. Bagus sih karena bisa meningkatkan utilisasi kapal-kapal emiten dalam negeri,” ujarnya, Senin (26/2/2020) kemarin.

Dengan meningkatnya utilisasi armada dari emiten pelayaran, ia bilang, hal ini dapat mendongkrak pendapatan perusahaan pelayaran. Guna meningkatkan kinerja, perusahaan pelayaran dapat menerapkan strategi melalui peremajaan kapal-kapal yang sudah tua dan penambahan armada baru.

Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani juga mengatakan hal serupa. Hendriko mengatakan, adanya pemberlakuan kewajiban penggunaan angkutan nasional untuk ekspor batubara dan CPO bakal memiliki dampak positif untuk perusahaan pelayaran.

Berita ini tayang di Kontan dengan judul: Ekspor batubara wajib kapal nasional, simak rekomendasi analis untuk emiten pelayaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini