News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS

Soal Putusan MA, Sri Mulyani: Harus Lihat Implikasinya pada BPJS

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS harus dilihat implikasinya kepada BPJS itu sendiri.

Terutama dalam hal keberlanjutan BPJS dalam memberikan jaminan kesehatan.

Baca: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melawan Putusan Pengadilan

"Ya ini kan keputusan yang memang harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (9/3/2020).

Menurut Sri Mulyani, kondisi keuangan BPJS terus merugi. Bahkan setelah mendapatkan suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 15 triliun, lembaga atau badan penjamin kesehatan nasional itu masih merugi Rp 13 triliun.

"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. 

Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran. Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. 

Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut. 

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. 

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Baca: BPJS Batal Naik, Ini Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Keputusan Mahkamah Agung

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini