Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini.
Rapat dipimpin oleh Komisaris KPEI Abraham Bastari dengan agenda yang dibahas adalah perubahan susunan Dewan Komisaris KPEI dan peningkatan modal ditempatkan atau disetor dalam perseroan.
"Pemegang saham perseroan telah menerima dan menyetujui pengunduran diri M Chatib Basri dan selanjutnya menyetujui pengangkatan Ronald Waas sebagai Komisaris Utama perseroan, menggantikan M Chatib Basri," ujar Sekretaris Perusahaan KPEI Reynant Hadi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca: Ari Irham Sempat Depresi Setelah Syuting Film Generasi 90-an: Melankolia
Pemegang saham perseroan juga menyetujui peningkatan modal ditempatkan atau disetor dalam perseroan dari semula sebesar Rp 165 miliar menjadi sebesar Rp 200 miliar.
Peningkatan modal ini dilakukan guna memenuhi persyaratan terkait permohonan izin prinsip sebagai lembaga Central Counterparty sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang penyelenggaraan Central Counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over the counter.
Adapun RUPLSB dihadiri pemegang saham tunggal KPEI, yakni PT Bursa Efek Indonesia, yang diwakili Inarno Djajadi selaku Direktur Utama dan Hasan Fawzi selaku Direktur Pengembangan.
Selain itu, Dewan Komisaris KPEI yang terdiri dari Abraham Bastari dan Margeret Mutiara Tang, serta Direksi KPEI yang terdiri dari Sunandar, Umi Kulsum dan Iding Pardi.
Dengan demikian, terhitung sejak 10 Maret 2020, susunan Dewan Komisaris perseroan periode 2019-2022 menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama: Ronald Waas
Komisaris: Abraham Bastari
Komisaris: Margeret Mutiara Tang