News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Truk ODOL Masuk Jalan Tol, Kemenhub Beri Pengawasan 24 Jam di 26 Titik

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban truk over dimensi over load (ODOL) di ruas tol di Jawa Timur oleh polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya akan mengawasi secara ketat truk kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL) agar tidak melalui jalan tol Tanjung Priok, Jakarta Utara hingga Bandung, Jawa Barat.

"Pengawasan ini selama 24 jam dan dibagi menjadi delapan shift dari jam 2 pagi hingga jam 2 siang. Setiap shift akan berlangsung tiga jam sekali," ujar Budi, di Gedung Kemenhub Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Ia menambahkan, nantinya akan ada 26 lokasi yang akan diawasi mulai dari Jakarta hingga Bandung, lokasi ini yaitu pintu tol yang dekat dengan jalan nasional.

Baca: Waspada Virus Corona, Cinta Penelope dan Suami Batalkan Bulan Madu ke Bali

Baca: Batan: Proses Pembersihan Zat Radioaktif di Perumahan Batan Indah Sudah Selesai

"Pada 26 lokasi itu juga akan dipasang 13 alat timbangan biasa dan 13 lainnya menggunakan rim yang dipasang pihak pengelola tol beberapa lokasi tol yang dipasang timbanga adalah Koja, Tanjung Priok, Semper, Cakung, Rorotan, Karawang barat dan Timur , Cikopo, sera Padalarang," ucap Budi.

Lanjut Budi, untuk truk ODOL yang membandel nanti selain ada penilangan, dilakukan juga penertiban dengan dipaksa keluar dari jalan tol ke jalan nasional.

"Hasil evaluasi dari 9 Maret di 13 titik, telah memeriksa 40 truk di Tanjung Priok dan ditemukan 19 truk over load serta 19 truk over dimension," kata Budi.

Budi juga menyampaikan, pemeriksaan di Koja sampai 240 truk dan ditemukan 166 truk melanggar.
Sementara di Cikarang dan daerah lainnya sebanyak 1.734 truk diperiksa, dan ditemukan kendaraan over load 384 truk, 52 truk bermasalah dalam dokumen, dan 52 truk over dimension

"Kami juga akan menambahkan pos pemeriksaan, apabila di pos pintu masuk tol truk-truk ini lolos, dan pos ini akan mengejar truk pelanggar ini lalu dikeluarkan ke jalan nasional," kata Budi.

Sebelumnya Kemenhub diketahui akan melarang truk ODOL masuk jalan tol, mulai 9 Maret hingga 9 April 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini