Permintaan penghentian sementara tersebut bersamaan dengan waktu lockdown di Malaysia, yakni 18 hingga 31 Maret 2020.
"Kami minta ke AirAsia agar mengikuti arahan bersama Perdana Menteri Malaysia agar tidak menerbangkan sementara dari Malaysia ke Padang," katanya.
Berikut isi surat Gubernur Sumbar ke AirAsia:
1. Bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Kerajaan Malaysia dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19 di antaranya Perintah kawalan pergerakan mulai 18 Mac 2020, yaitu lusa hingga 31 Mac 2020 di seluruh negara.
2. Pembatasan bepergian keluar Malaysia seharusnya juga diberlakukan sama standard operating prosedurnya bagi wargya negara lain yang ingin keluar Malaysia, karena pada flight No.AK.403 tanggal 16 Maret 2020 terdapat penumpang sesak nafas akut sebagai salah satu indikator Covid-19 yang hari ini telah meninggal dunia di Padang.
3. Sehubungan hal tersebut di atas, untuk menghormati Perutusan Khas YAB Perdana Menteri mengenai Covid-19 dimohon kiranya juga dapat mempertimbangkan penghentian sementara rute penerbangan AirAsia Kuala Lumpur - Padang (PP) dalam masa 18 s/d 31 Maret 2020.
4. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Cegah Corona, Gubernur Sumbar Surati AirAsia untuk Hentikan Penerbangan Malaysia-Padang,