Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan kebijakan stimulus ekonomi untuk industri keuangan non bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, stimulus tersebut dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.
“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” kata Wimboh lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Wimboh menjelaskan, rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan yakni penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.
Baca: Layanan Pesan Antar Makanan Bantu Masyarakat Terapkan Social Distancing
Kemudian, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.
Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19
OJK, lanjutnya, terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya.
Baca: Suami Positif Psikotoprika, Vanessa Angel yang Mungkin Jadi Tersangka
Selain itu, juga dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari pihak perbankan dan perusahaan pembiayaan.
“Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” kata dia.