News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Dampak Corona: Presiden Larang Industri Keuangan Gunakan Jasa Debt Collector 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sebagai bagian dari penanganan dampak penyebaran virus Corona, pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut.

"Kepada pelaku UMKM, OJK  (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, asal untuk tujuan usaha," kata Presiden  dalam konferensi pers, Selasa, (24/3/2020).

Dengan demikian menurutnya tukang ojek dan sopir taksi yang kredit kendaraan, serta nelayan yang kredit perahu diberi kelonggaran pembayaran kredit.

Baca: Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kota Xiaogan yang Di-lockdown Pemerintah, Diduga karena Kelaparan

Baca: Penumpang MRT Turun dari 100 Ribu Jadi 22 Ribu per Hari Akibat Corona

"Tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Presiden.

Selama pemberian kelonggaran tersebut Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi menggunakan jasa debt collector. 

"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan  jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," kata Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini