News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

APP Sinar Mas China Sumbang Alat Kesehatan Ke BNPB dalam Rangka Penanganan COVID-19

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APP Sinar Mas China Sumbang Alat Kesehatan Ke BNPB dalam Rangka Penanganan COVID-19

TRIBUNNEWS.com, Jakarta, - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia dan seluruh dunia, bekerjasama dengan Indonesian Chamber of Commerce in China (Inacham) – Gabungan Perusahaan China yang beroperasi di Indonesia – Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas China, berpartisipasi memberikan bantuan alat kesehatan berupa masker N95 , surgical masker dan disinfectan wipes yang diterima langsung oleh Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Agung Kuswandono, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang – Banten, pagi ini.

Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, PLN Hitung Pemakaian Listrik Rata-rata 3 Bulan Terakhir

Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto mengatakan, “Sumbangan alat kesehatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung-jawab dan kepedulian Kami untuk membantu meringankan program penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Bekerjasama dengan Pemerintah Pusat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan institusi berwenang lainnya, Kami terus memantau perkembangan serta situasi terakhir dari penyebaran COVID-19 ini. Kami mendukung penuh langkah-langkah dan program-program penanganan bencana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah”

Baca: Kemenag Persilahkan Gunakan Dana BOS dan BOP untuk Pencegahan Covid-19

Sumbangan ini juga diluar upaya penggalangan sumbangan yang dilakukan sebelumnya oleh Sinar Mas, bersama KADIN dan sejumlah pengusaha swasta lainnya berupa bantuan masker, alat pelindung diri (APD), ventilator dan rapid test yang akan didistribusikan oleh BNPB maupun lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah lainnya, yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Artinya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 yang nantinya akan menetapkan kemana bantuan alat alat kesehatan tersebut akan disalurkan, bukan ditentukan sendiri oleh Perusahaan.

Baca: Kemenag Persilahkan Gunakan Dana BOS dan BOP untuk Pencegahan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini