TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan bahwa pada hari ini, Senin, 30 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt).
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan, trading halt keenam bulan ini pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 10:20:48 waktu JATS.
"Dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Baca: Turun 5 Persen, IHSG Kembali Kena Trading Halt
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020.
Keputusan itu perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan akan dilanjutkan pukul 10:50:48 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
"Pemberitahuan selengkapnya akan kami sampaikan melalui website BEI www.idx.co.id," pungkasnya.