TRIBUNNEWS.COM - Tenggat waktu pelaporan pajak atau pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan diperpanjang hingga 30 April 2020.
Pengisian SPT Pajak Penghasilan yang biasanya dibatasi hingga 31 Maret diperpanjang lantaran adanya wabah COVID-19.
Waktu lapor diperpanjang, sebagai warga negara yang baik sudahkah Anda mengisi SPT Pajak Penghasilan?
Lapor pajak tahunan menjadi semakin mudah karena Anda cukup melakukannya secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Laporan ini wajib dilakukan oleh semua wajib pajak atau warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS.
Perlu diketahui bahwa SPT terdiri dari 3 jenis, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS.
Begini perbedaan kriteria 1770, 1770S, dan 1770SS.
SPT 1770
- memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;