TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, syarat pertama bagi peserta Kartu Prakerja yakni berusia minimal 18 tahun dan sedang tidak bersekolah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, syarat kedua yakni tidak boleh menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
"Kemudian yang kedua, tidak sedang menerima program bantuan sosial, PKH, BLT dan yang lain. Namun, kalau dari keluarga tersebut anaknya itu bisa mengikuti pelatihan," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Selain itu, Airlangga menjelaskan bahwa dari kriteria tersebut, masing-masing kementrian dan lembaga (KL) sudah memberikan data terkait mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, dari Kementerian Parawisata. Kemudian, dari BPJS Ketenagakerjaan dan dari KL yang lain itu menjadi data base yang ada," katanya.
Selanjutnya, ia menambahkan semua data PHK itu dilakukan pengecekan lagi dengan yang masuk dari seluruh kementerian da lembaga.
"Jadi, walaupun terdaftar di berbagai kementerian, tetapi kalau yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri maka tidak ikut di dalam pelatihan Kartu Pra Kerja. Sementara, terhadap mereka yang masuk (data) itu akan diberikan undangan (Kartu Prakerja)," pungkas Airlangga.