News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN dan Diskon 50%, via WhatsApp atau Login www.pln.co.id

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Token Listrik Gratis dan Diskon 50% Selama 3 Bulan, Bisa Diklaim Lewat www.pln.co.id atau WhatsApp.
TRIBUNNEWS.COM

Kemudian bagi pelanggan 450 VA akan mendapatkan token gratis senilai pemakaian tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Baca: Token Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen Selama 3 Bulan, Akses www.pln.co.id atau Kirim ID via WA

Baca: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dan Diskon, Kirim nomor ID Pelanggan via WhatsApp 08122-123-123

Klaim token listrik dari PLN dapat diakses melalui website resmi PLN atau via WhatsApp.

Pelanggan dapat masuk ke situs PLN, www.pln.co.id atau mengirimkan nomor ID ke WA, 08122-123-123.

Keringanan token listrik gratis tersebut akan berlaku selama tiga bulan pada April, Mei, hingga Juni 2020.

Baca: Cara Dapatkan Listrik Gratis 3 Bulan, Akses www.pln.co.id atau Kirim Nomor ID Pelanggan Via WhatsApp

Baca: Login www.pln.co.id atau Akses via WhatsApp, Berikut Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis dan Diskon

Berikut cara klaim token diskon dan gratis melalui website dan WhatsApp, dilansir Instagram PLN, @pln.id:

Melalui Website www.pln.co.id 

1. Buka situs www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Melalui WhatsApp

Selain itu, pelanggan juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Caranya:

Pertama, Buka Aplikasi WhatsApp

Kemudian, chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.

Maka, token gratis akan muncul.

Nantinya, pelanggan diharuskan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Token Gratis Listrik PLN, Login www.pln.co.id & Masukkan Nomor ID, Dapatkan Kompensasi 3 Bulan. (Instagram @pln_id)

Baca: Situs untuk Klaim Token Listrik Gratis saat Wabah Corona Lelet Diakses, Ini Penjelasan PLN

Baca: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN, Lewat www.pln.co.id atau WA 08122123123

Berikut Cara Mengecek Listrik Gratis atau Tidak

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka menjelaskan cara mengecek mana pelanggan yang mendapatkan token gratis dari pemerintah.

I Made mengatakan, pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui rekening pembayaran listrik atau pulsa.

"Jadi kalau ada pertanyaan 'Saya dapat diskon enggak?'."

"Jawabannya adalah 'Silakan dicek di struk pembayaran rekening terakhir atau pembelian pulsa terakhir'," kata Suprateka saat dihubungi, Jumat (3/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

I Made menyebut, kode M (mampu) dalam kode listrik R1M merupakan listrik pasca bayar dan tidak bersubsidi.

Sementara kode R1MT menandakan kategori listrik pra-bayar.

Sehingga, kode tersebut bisa dicek melalui struk pembayaran rekening terakhir.

Adapun kode R1M dan R1MT berarti tidak mendapat kompensansi listrik gratis dari pemerintah.

Untuk kode R1 dan R1T merupakan kategori pelanggan listrik yang mendapat keringanan biaya dari pemerintah.

Baca: Kompensasi Corona Listrik 3 Bulan Gratis, Token Listrik Bisa Didapat via Whatsapp Mulai 6 April 2020

Cara Cek Token Listrik Gratis dan Bedakan Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi. (Instagram @pln_id)

Baca: Berikut Ini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN, Kirim Nomor ID via WA atau Login www.pln.co.id

PLN melalui akun Instagram resminya @pln_id telah membagikan cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini