Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang masyarakat menjalani ritual mudik Lebaran 2020 demi memutus penyebaran virus corona (Covid-19) selama masa pandemi ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun peraturan yang akan dijadikan pedoman pelaksaan di lapangan.
"Kita sedang menyusun peraturan untuk menjadi pedoman pelaksanaan teknisnya. Saat ini sedang dibahas bersama instansi terkait, termasuk mengenai sanksi dan lain-lain," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (21/4/2020).
Namun Adita belum bisa merinci pedoman teknis pelarangan mudik dan sangsi untuk pemudik yang tetap nekat pulang kampung.
Namun, saat ini ada opsi untuk warga yang akan keluar atau masuk daerah PSBB atau zona merah untuk kembali ke rumah atau daerah semula.
Baca: Cerita di Balik Mundurnya Belva Devara dari Posisi Stafsus Presiden
"Ya, betul itu opsi yang paling ringan," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan larangan mudik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Baca: Di Balik Polemiknya, Ruangguru Adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing Asal Singapura
Keputusan itu diambil setelah dirinya menerima hasil kajian lapangan Kemenhub.
Jokowi mengatakan masih ada 24 persen warga yang bersikeras akan mudik di tengah pandemi corona.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
Sedangkan 68 persen warga disebut tak ingin mudik dan 7 persen lainnya sudah mudik ke kampung halamannya.
Jokowi menyatakan, angka 24 persen tersebut sangat besar dan berisiko membuat penularan virus corona di daerah makin meluas.