Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan transportasi udara untuk mudik 2020.
Hal ini terkait Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca: Pandemi Covid-19 Membuat 80 Persen Karyawan Maskapai Nasional Perancis Dirumahkan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik.
"Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mulai berlaku pada tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020," ucap Novie dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2020).
Novie juga menyebutkan, Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
"Kemudian untuk operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujar Novie.
lanjut Novie, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara Normal.
Demikian juga hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
"Kami juga memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang, atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki ijin terbang," ujar Novie.
Baca: Selama PSBB, Kendaraan Pribadi dan Angkot Boleh Beredar Hanya di Dalam Kawasan Jabodetabek
Novie juga mengimbau kepada badan usaha angkutan udara, wajib melayani refund tiket penumpang dengan ketentuan yang berlaku.
"Penumpang dapat menlakukan penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya, serta dapat menerima refund tiket berupa voucher dengan nilai tiket yang dibeli oleh penumpang," kata Novie.
Industri Penerbangan Merugi
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebut sektor penerbangan mengalami penurunan pendapatan selama wabah virus corona atau Covid-19.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengungkapkan penuruan pendapatan sektor penerbangan untuk domestik mencapai 812 juta dolar Amerika atau sekira Rp 11 triliun dalam tiga bulan terakhir ini.
Baca: Pesawat Komersil Dilarang Terbang, INACA Sebut Maskapai Butuh Masa Transisi
"Kemudian untuk kerugian pada penerbangan hingga 749 juta dolar Amerika atau sekira Rp 11 triliun, ucap Denon saat dihubungi Tribunnews, Jumat (24/4/2020).
Ia juga menambahkan, industri penerbangan juga mengalami penurunan penumpang domestik sekitar 44 persen dari Januari hingga Maret 2020.
"Sementara untuk penerbangan internasional mengalami penurunan penumpang, mencapai 45 persen dalam tiga bulan terakhir," ujar Denon.
Denon juga menjelaskan, penurunan penumpang itu diakumulasikan dari empat bandara besar di Indonesia yaitu Kualanamu (Medan), Soekarno-Hatta (Tanggerang), Juanda (Surabaya), dan Ngurah Rai (Bali).
Baca: Cerita 3 Orang yang Dikarantina di Rumah Hantu Sragen: Tak Tahan Sering Diganggu Makhluk Halus
"Kerugian juga dialami oleh para karyawan maskapai, yang banyak dirumahkan atau mengambil langkah cuti tanpa dibayar karena kegiatan operasi maskapai menurun," ucap Denon.
Denon mengharapkan pemerintah dapat segera mengatasi wabah Covid-19, dan memberikan keringanan kepada maskapai seperti biaya perkir pesawat, karena pesawat terpaksa tidak beroperasi.