News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Layanan Penyeberangan Dihentikan Hingga 31 Mei 2020

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal Roro saat berlayar menuju ke Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam, Provinsi Kepri. Pihak ASDP memberhentikan sementara rute pelayaran kapal Roro tujuan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga selama 14 hari terhitung 28 Maret 2020.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia, menghentikan sementara layanan penyeberangan penumpang dan kendaraan golongan satu hingga enam sampai 31 Mei 2020.

Hal ini sebagai dukungan kebijakan pemerintah yang menertibkan larangan untuk mudik, dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, ASDP saat ini hanya menyediakan penyeberangan untuk logistik saja bukan untuk penumpang dan kendaraan.

Baca: Ini Pulau di Indonesia yang Tak Memiliki Gunung Api, Jawaban Soal Belajar dari Rumah TVRI untuk SMP

"Dalam situasi wabah Covid-19, yang menjadi fokus utama kami adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat serta karyawan," ucap Ira dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).

Ira juga mengatakan, pada Minggu (26/4/2020) pihaknya telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Polda Banten.

Dari koordinasi itu diputuskan kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang.

"Tetapi untuk kendaraan angkutan barang atau logistik, akan mendapatkan pengecualian untuk melakukan penyeberangan," kata Ira.

Ia menambahkan, Fokus ASDP saat ini menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar sehingga mobilisasi pasokan logistik, ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik.

"Kemudian terkait dengan penghentian sementara layanan penumpang kami juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten," ujar Ira.

Lanjut Ira, arahan tersebut untuk untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket daring untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga periode 31 Mei 2020. (hari/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini