News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minimalisir Dampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Pajak Buat Pelaku UMKM

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik industri sepatu, Andri Saepulrohman (27) mengerjakan sendiri sepatu pesanan perorangan di bengkelnya di Gang Blok TVRI I, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Wabah virus corona (Covid-19) tidak hanya memiliki dampak pada kesehatan, tapi juga berdampak sangat nyata pada perekonomian UMKM. Salah satunya yang dialami Andri yang harus kehilangan omzet hingga 80 persen menjelang Ramadan dan Idulfitri 2020 karena adanya pembatalan dan penundaan pesanan berskala besar dari konsumen. Alhasil, karyawannya sebagian besar terpaksa dirumahkan karena tidak ada pekerjaan. Sekarang ini Andri hanya mengandalkan dari pesanan perorangan yang pembuatan sepatunya dikerjakan sendiri. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah virus corona atau Covid-19.

Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca: Sri Mulyani Jawab Polemik Kartu Prakerja Rasa BLT

Insentif pajak UMKM itu yakni pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen lewat PP 23/2018 yang ditanggung pemerintah.

"Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM," ujar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Untuk itu, pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi
PPh Final DTP setiap masa pajak.

Baca: Sri Mulyani Singgung Debat Kepala Desa Pertanyakan BLT

"Seluruh fasilitas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020," kata Hestu.

Adapun, insentif ini dapat diperoleh dengan menyampaikanpemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini