News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reza Rahadian Tanyakan Insentif Pajak Industri Film, Sri Mulyani Jelaskan Permenkeu Nomor 23

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam aku instagramnya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Reza Rahadian melakukan live streaming via Instagram bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas situasi ekonomi terkini di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Dalam percakapan itu, Reza menanyakan bagaimana skema insentif pajak PPh 25 untuk industri film ke Sri Mulyani selama ada Covid-19.

Baca: Tak Hanya Pekerja Kantoran, Buruh Tani Juga Terdampak Pandemi Virus Corona

"Ibu menteri ini ada dari sektor industri, saya akan mewakili juga industri film sedikit. Ada PPh 25 yang tetap harus dibayarkan selama bulan berjalan, artinya cuma mau informasi bahwa kemarin saya membayar pajak," ujarnya, Jumat (1/5/2020)

Namun, Reza mengungkapkan, kondisi industri perfilman nasional sedang tidak berjalan normal, sehingga ada yang bingung bagaimana harus membayar pajak.

"Seperti ibu ketahui industri film sekarang seperti exhibitor, producer tidak berfungsi sama sekali. Jadi tidak ada perdagangan dalam industri film dan belum ada keputusan konkrit mengenai ini, berikut juga pekerja seni yang kebingungan membayar pajak," kata Reza.

Di tempat terpisah, Sri Mulyani menjawab pertanyaan Reza dengan menyebutkan dirinya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru.

"Peraturan Menteri Keuangan yang kemarin Nomor 23 itu untuk pembebasan dan fasilitas pajak tidak hanya untuk industri manufaktur. Sekarang diperluas untuk 18 sektor termasuk sektor hiburan, perdagangan, perhotelan," tutunya.

Baca: Indef: Indonesia Hadapi Krisis Pangan, Jangan Tambah dengan Inflasi akibat Cetak Uang Rp 600 T

Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu merincikan, nanti PPh pasal 21 untuk karyawan dibebaskan atau ditanggung pemerintah.

Kemudian, untuk pajak korporasi PPh pasal 25 bisa menyebutkan mendapatkan diskon pembayaran 30 persen. Itu sekarang mereka masuk, sudah masuk kesitu, jadi kita perluas memang," pungkas Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini