TRIBUNNEWS.COM - Cara mendapatkan token listrik gratis dari PLN bisa dengan login ke website pln.co.id atau dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08122123123 dengan memasukkan ID Pelanggan.
Keringanan tarif listrik gratis diberikan untuk rumah dengan daya 450 VA.
Selain itu, diskon 50 persen diberikan untuk rumah dengan daya 900 VA bersubsidi.
Tarif token listrik tersebut berlaku selama tiga bulan, yaitu pada April, Mei, dan Juni 2020.
Baca: Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN Mei 2020, Lengkap untuk Bisnis dan Industri Kecil
Baca: Cara Dapat Listrik PLN Gratis dan Diskon, Login www.pln.co.id atau WhatsApp ke 08122123123
Untuk mendapatkan keringanan tarif listrik, pelanggan bisa menggunakan dua cara yaitu dengan mengakses www.pln.co.id atau juga bisa dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp 08122-123-123.
1. Cara dapat token gratis melalui website
- Buka laman www.pln.co.id kemudian masuk ke menu 'Pelanggan' dan langsung menuju ke
pilihan 'Stimulus Covid-19'
- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
- Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
- Pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan
- Dengan begitu, secara otomastis akses listrik gratis bisa didapatkan.
2. Cara dapatkan token gratis melalui nomor WhatsApp
- Buka Aplikasi WhatsApp
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122-123-123
- Ikuti petunjuk dengan memasukkan ID Pelanggan
- Kemudian, token gratis akan muncul di WhatsApp
- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan
Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringana tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.
Bagaimana cara cek listrik di rumah kita?
Baca: LOGIN www.pln.co.id atau WA 08122-123-123 untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Mei
Baca: PLN Tegaskan Tarif Listrik Tidak Naik, Tagihan Membengkak Bisa Jadi karena Penggunaan selama WFH
Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan nonsubsidi dikutip dari Instagram @pln_id:
1. Cek struk pembayaran sebelumnya
2. Lihat pada kolom tarif/daya
3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.
Namun, jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringana tarif listrik.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)