Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha badan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas), dalam menerapkan penurunan harga gas industri 6 dolar AS per mmbtu di tingkat konsumen.
Anggota Komisi VII DPR Syaikhul Islam mengatakan, dalam pelaksanaan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per mmbtu tidak boleh berbenturan dengan perundang-undangan lainnya.
"Ada perundangan yang tidak boleh ditabrak, misal peran BPH Migas menatur toll fee. Pak Menteri punya kebijakan mengatur biaya distribusi itu bagus, tapi jangan nabrak undang-undang," kata Syaikhul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Senin (4/5/2020).
Baca: Siapa Donatur yang Sumbang 1 Juta Dolar AS untuk Tim Medis RS AS ?
Baca: Di tengah Pandemi Covid-19, Lifter Eko Yuli Beruntung Dapat Dua Uang Saku
Kebijakan penurunan harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).
Pimpinan rapat Sugeng Suparwoto mengatakan, pada kesimpulan poin ke tujuh rapat Komisi VII DPR meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penurunan harga gas industri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.
Di mana, pelaksanaanya dilakukan melalui penyesuaian harga gas hulu dengan pengurangan porsi pemerintah.
"Dengan mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016," kata Sugeng.
Dalam kesimpulan, Sugeng melanjutkan, penurunan harga gas perlu mempertimbangkan keberlangsungan badan usaha hilir, dengan diberikan kompensasi penurunan harga gas.