Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pandemi Covid-19 telah menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan rakyat, ancaman terhadap sosial ekonomi dan sistem keuangan.
Oleh sebab itu, kata Sri Mulyani, Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang berisi landasan hukum bagi langkah dan kebijakan di bidang keuangan negara dan APBN serta dalam menjaga sistem keuangan nasional.
"Dampak Covid-19 terlihat nyata melalui berbagai indikator. Pertumbuhan
ekonomi global diproyeksikan akan merosot sangat tajam dan mengalami resesi di tahun 2020," kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/6/2020).
Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu
Menurutnya, pada kuartal I 2020, berbagai negara telah mengalami pertumbuhan negatif, di mana Tiongkok minus 6,8 persen, Perancis minus 5,4 persen, dan Singapura minus 2,2 persen.
Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi
"Indonesia masih tumbuh positif 2,97 persen, meski ini juga merupakan koreksi yang cukup tajam," tutur Sri Mulyani.
Dampak dari resesi global, kata Sri Mulyani, banyak masyarakat yang tidak bisa bekerja dan terancam kehilangan sumber pendapatannya.
Baca: Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
Jika tidak diantisipasi dengan segera, kondisi ini akan menjalar ke sektor keuangan, meningkatkan kredit bermasalah atau bahkan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Untuk mencegah hal tersebut, maka seluruh dunia mengambil langkah-langkah luar biasa untuk menyelamatkan manusia dan perekonomian.
Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini
"Stimulus fiskal dalam jumlah yang sangat besar disiapkan. Singapura, Amerika Serikat, dan Malaysia
telah mengeluarkan stimulus dan dukungan fiskal yang mencapai lebih dari 10 persen PDB-nya," ucap Sri Mulyani.
"Langkah kebijakan di berbagai negara dapat dikelompokkan dalam empat kategori yaitu, penanganan langsung dampak Covid-19 di sektor
kesehatan, perluasan social safety net, stimulus untuk membantu pemulihan
dunia usaha, dan perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan," sambungnya.