Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang.
Hal tersebut diputuskan setelah Komisi VII DPR melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait dan disepakati dalam seluruh fraksi dalam rapat paripurna.
Baca: DPR Sahkan Perppu 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang, Hanya PKS yang Menolak
"Apakah RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertamvangan Mineral dan Batubara, dapat disetujui atau disahkan menjadi undang-undang," ucap Ketua DPR Puan Maraharani kepada anggota dewan saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
"Setuju," jawab anggota DPR.
Menurut Puan, RUU tersebut sebelumnya telah dibahas di Komisi VII DPR bersama pihak-pihak terkait dan masing-masing fraksi pun telah menyampaikan pandangannya.
"Pandangan mini fraksi di Komisi VII menyatakan delapan fraksi setuju, satu fraksi menolak," ucap Puan.
Saat memberikan sambutan, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, RUU Minerba ini terdapat tambahan dua bab, sehingga menjadi 28 bab secara keseluruhan.
Jumlah pasal yang berubah sebanyak 83 pasal, kemudian 52 pasal tambahan atau baru, dan 18 pasal dihapus.
"Sehingga total pasal menjadi 209. Kami yakin RUU ini akan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi tata kelola pertambangan Indonesia," ucap Sugeng.
Baca: Kata MUI soal DPR Minta Relaksasi Masjid kepada Menteri Agama
RUU Minerba merupakan pembahasan kelanjutan atau carry over dari DPR periode sebelumnya.
RUU ini merupakan usul DPR dan ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020.