News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Teten Akui Masih Banyak UMKM Tidak Punya Infrastruktur Digital

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyelesaikan prototipe ventilator sederhana hasil buatan UMKM Agusta Dryer di Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020). UMKM ini berhasil membuat prototipe ventilator hasil belajar secara daring dari Forum OxyGEN2 #hope yang berpusat di Kota Barcelona, Spanyol, dan berharap lulus uji pemerintah agar dapat segera diproduksi massal untuk membantu penderita Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut ada beberapa permasalahan yang ditemui terkait upaya menaik-kelaskan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Di antaranya, banyak UMKM yang tidak memiliki infrastruktur digital seperti modem internet dan ponsel pintar, kekurangan dana untuk mengakses internet dan membeli pulsa, serta tidak mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai dunia digital.

Teten mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan akses internet dan akses ke platform digital.

"Tujuannya, membantu UMKM offline untuk memiliki perangkat yang diperlukan untuk dapat mengakses dunia digital," ujar Menkop dalam diskusi virtual, Rabu (13/5/2020).

Langkah berikutnya memberikan literasi digital, tujuannya adalah membekali UMKM pengetahuan digital yang memadai untuk meningkatkan daya saing.

"Dalam implementasinya, kita akan memberikan literasi digital kepada UMKM offline, disertai pendampingan dan pendaftaran ke platform digital," jelas Teten.

Di saat yang sama, Kemenkop UKM menyiapkan lima skema perlindungan dan pemulihan Koperasi dan UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Fadli Zon Pertanyakan Ucapan Duka, Kini Beredar Foto Karangan Bunga Jokowi untuk Djoko Santoso

Baca: Dul Jaelani Tunggu Pandemi Covid-19 Berlalu, Lalu Garap Video Klip Single Baru, Ajak Tiara Idol?

Pertama, pelaku UMKM miskin dan rentan yang masuk kategori penerima Bansos.

Kedua, insentif pajak bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Di mana tarif PPH final nol persen selama enam bulan periode April-September 2020.

Ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi KUMKM. Penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari Pemda. Termasuk KUR, UMi, PNM, Mekaar, LPDB

Keempat, perluasan pembiayaan modal kerja KUMKM.

Kelima, kementerian, BUMN, dan pemda sebagai penyangga produk KUMKM, terutama bagi para pelaku KUMKM di bidang pertanian, perikanan, kuliner, dan industri rumah tangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini