News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Wacana Perluasan Peringatan Kesehatan di Bungkus Rokok, KNPK: Pabrik Kecil Makin Terpuruk

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak adanya wacana mengenai perluasan ukuran peringatan kesehatan bergambar alias pictorial health warning (PHW) pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.

Ketua KNPK Azami Mohammad berargumen wacana tersebut hanya membuat industri hasil tembakau hanya semakin terpuruk apalagi dalam kondisi krisis Covid-19.

"Pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Baca: Lima Fraksi Usul Ubah Judul, Pemerintah Tetap Pertahankan RUU Cipta Kerja  

Baca: Renault Climber Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 149 Jutaan

"Kemudian cost kembali bertambah, sementara modal dan cash flow perusahaan sangat pas-pasan," sambung Azami.

Menurutnya, wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90 persen berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok.

Hilangnya brand image ini akan berdampak kepada meningkatnya peredaran rokok ilegal bagi konsumen.

"Perluasan peringatan kesehatan hanya akan mematikan ekspresi budaya di bungkus rokok, sementara mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam kebudayaan. Ditambah lagi wacana itu tidak memiliki urgensi," urai dia.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi.

Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun, hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini