Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menerbitkan surat edaran kepada pengurus dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa.
Isinya, OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan Pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
"Ini berlaku bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah termasuk unit usaha syariah," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Riswinandi menyampaikan, penyesuaian yang dimaksud yaitu pertama dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh.
Baca: Haris Azhar Kritik Pernyataan Menteri Airlangga: Masyarakat Jadi Ajang Uji Coba Kebijakan . . .
Tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud.
Baca: Daftar Lengkap Harga Ponsel Oppo dari yang Terjangkau Kantong Sampai yang Paling Premium
Kedua, tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.
Baca: Pabrik Suzuki Akan Beroperasi Lagi Secara Bertahap
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Riswinandi.
Sementara dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu pertama memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi, dan akurasi.
Baca: Rekomendasi Tiga Smartphone Terbaru Vivo untuk Menemani Aktivitas di Rumah
Kedua, memiliki surat pernyataan dari vendor teknologi informasi yang digunakan perusahaan dan direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai.
Ketiga, memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digita atau elektronik.
Empat syarat lainnya adalah memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis, melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio, memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik, dan ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy.
"Ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi," ujarnya.