TRIBUNNEWS.COM - Simak cara klaim token listrik gratis PLN dengan login www.pln.co.id atau kirim WhatsApp ke 08122123123.
Tarif listrik gratis diberikan oleh PLN untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Indonesia dalam situasi pandemi Covid-19.
Untuk mengklaim token listrik gratis ini, pelanggan perlu memasukkan ID Pelanggan melalui www.pln.co.id atau kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123.
Keringanan tarif listrik gratis diberikan untuk rumah berdaya listrik 450 VA.
Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN melalui www.pln.co.id atau WhatsApp di 08122123123
Baca: Klaim Token Listrik Gratis PLN 2020, Bisa Login www.pln.co.id atau Via WA 08122123123, Ini Caranya
Selain itu, diskon 50 persen diberikan bagi rumah berdaya listrik 900VA.
Tarif token listrik tersebut berlaku selama tiga bulan, yakni pada April, Mei, dan Juni 2020.
Tidak hanya itu, bagi pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450 VA juga dapat mengakses token listrik gratis dari PLN.
Pembebasan tarif listrik bagi pelanggan B1/450 VA dan I1/450 VA berlaku selama 6 bulan, yakni mulai Mei hingga Oktober 2020.
Untuk mendapatkan keringanan tarif listrik, pelanggan bisa menggunakan dua cara, yaitu mengakses www.pln.co.id atau mengirim pesan ke nomor WhatsApp 08122123123.
1. Cara klaim token gratis melalui website
- Buka laman www.pln.co.id kemudian masuk ke menu 'Pelanggan' dan langsung menuju ke pilihan 'Stimulus Covid-19'
- Setelah itu, langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
- Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar
- Pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan
- Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.
2. Cara klaim token gratis melalui nomor WhatsApp
- Buka Aplikasi WhatsApp
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123
- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan
- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp
- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan
Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.
Bagaimana cara cek listrik di rumah kita?
Baca: Harga BBM Belum Turun, PKS Bakal Galang Dukungan Bentuk Pansus
Baca: Update 30 Mei: Pasien Positif Covid-19 di RS Wisma Atlet Berkurang 66 Orang Sejak Kemarin
Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan nonsubsidi dikutip dari Instagram @pln_id:
R1/900VA Subsidi
1. Cek struk pembayaran sebelumnya
2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk
3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.
R1M/900VA non subsidi
1. Cek struk pembayaran sebelumnya
2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk
3. Jika tertera yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)